Minggu, 04 April 2010

AD/ART HPMM 2009-2011

ANGGARAN DASAR

HIMPUNAN PELAJAR MAHASISWA MASSENREMPULU

(AD HPMM)

1. A. MUKADDIMAH

Allah subuhana wata’ala sesungguhnya telah mewahyukan islam sebagai ajaran yang hak dan sempurna untuk mengatur ummat manusia berperi kehidupan sesuai pitrahnya sebagai khalifa allah dimuka bumi dalam rangka menyembah kepadanya dan memakmurkan bumi. Allah swt telah berkehendak bahwa sesungguhnya tatanan kehidupan yang sesuai fitrah manusia adalah islam, yaitu sebuah konsep ajaran ilahia yang memerlukan secara totalitas antara aspek duniawi dan aspek ukhrawi, indifidu dan masyarakat, serta iman, ilmu dan amal dalam rangka berjuang mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.

Sebagai wujud implementasi yang dilakukan oleh manusia dalam mengemban misi kehalifaaannya sebagaimana tujuan penciptaan manusia maka ummat islam berkewajiban untuk berupaya keras dengan segala potensi yang dianugrahkan allah swt kepadanya guna mewujudkan tatanan masyarakat yang diridhoi allah SWT.

Pelajar dan mahasiswa massenrempulu sebagai bagian yang integral dengan seluruh masyarakat massenrempulu secara khusus dan ummat islam secara umum yang menyadari akan hak dan kewajibannya, dituntut peran serta dan tanggung jawabnya dalam mengemban dakwah islamiah untuk menegakkan nilai-nilai akidan islam, nilai kemanusiaan yang berdasarkan pada fitrah manusia itu sendiri. Pelajar dan mahasiswa massenrempulu bertanggung jawab dalam rangka merapatkan ikatan ukhuwah islamiah, ikhuwah watoniah, ukhuwah bazariah serta berjuang keras mewujudkan tatanan masyarakat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam musyawarah, serta tegaknya nilai-nilai kebenaran, keadilan dan kesejahteraan bagi ummat manusia dalam rangka semata mengabdi kepada allah SWT.

Pelajar dan mahsiawa massenrempulu sepenuhnya menyadari bahwa tujuan itu hanya dapat dicapai dengan budaya dan taufiq Allah SWT, serta usaha-usaha yang teratur, terencana dan penuh kebijaksanaan, maka dengan nama Allah atas segala rahmat dan keridhoaannya kami pelajar dan mahasiswa massenrempulu menghimpun diri dalam suatu organisasi yang digerakkan dengan pedoman yang berbentuk anggaran dasar sebagai berikut:

BAB I

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT

Pasal 1

N a m a

Organisasi ini bernama Himpunan Pelajar Mahasiswa massenrenpulu disingkat HPMM

Pasal 2

W a k t u

HPMM didirikan di Makassar pada tanggal 14 Oktober 1946 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3

Tempat

HPMM berpusat di Makassar

BAB II

AZAS, TUJUAN, USAHA, dan SIFAT

Pasal 4

A s a s

HPMM berasaskan Islam

Pasal 5

T u j u a n

Terbinanya Pelajar dan mahasiswa massenrempulu menjadi insan yang beriman, bertaqwa, berilmu, kreatif yang bernafaskan Islam dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil dan makmur yang diridohi Allah SWT.

Pasal 6

U s a h a

1. Membina pelajar dan mahasiswa Massenrenpulu pada khusunya, dan masyarakat pada umumnya untuk mencapai ahlakul karimah dalam mengembangkan potensi kreatif, keilmuan,ekonomi dan sosial budaya.
2. Mempelopori pengenalan,pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemaslahatan ummat manusia.
3. Mengamalkan ajaran islam dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
4. Berperan aktif dalam dunia pendidikan,kebudayaan dan kepemudaan untuk menopang pembangunan Massenrenpulu secara khusus dan pembangunan nasional secara umum.
5. Usaha-usaha lain sesuai dengan asaz organisasi yang dapat mempercepat tercapainya tujuan organisasi

Pasal 7

S i f a t

HPMM bersifat independent

STATUS, FUNGSI DAN PERAN

Pasal 8

S t a t us

HPMM adalah organisasi Pelajar dan mahasiswa yang berasal dari bumi Massenrenpulu.

BAB II

Pasal 9

F u n g s i

HPMM berfungsi sebagai organisasi pengkaderan.

Pasal 10

P e r a n

HPMM berperan sebagai organisasi perjuangan.

BAB IV

KEANGGOTAAN

Pasal 11

Keanggotaan

Anggota HPMM terdiri dari :

1. Anggota Muda
2. Anggota Biasa
3. Anggota Kehormatan

BAB V

STRUKTUR

Pasal 12

Struktur Organisasi

Struktur Organisasai HPMM yaitu :

1. Pusat
2. Cabang
3. Komisariat
4. Koordinator Wilayah (Korwil)

Pasal 13

Struktur kekuasaan

Kekuasaaan dipegang oleh ;

1. Musyawarah Besar, (MUBES) ditingkat pusat
2. Musyawarahh Cabang, (MUSCAB) di tingkat cabang
3. Musyawarah Komisariat (MUSKOM) ditingkat Komisariat
4. Musyawarah Koordinator Wilayah (MUSKORWIL) ditingkat Koordinator wilayah.

Pasal 14

Struktur pimpinan

Kepemimpinan Organisasi dipegang oleh Pengurus pusat di tingkat pusat, Pengurus Cabang di tingkat cabang, Pengurus komisariat di tingkat komisariat, dan Pengurus Koordinator Wilayah di tingkat Koordinator wilayah.

Pasal 15

Majelis permusyawaratan

Untuk mengawasi pelaksanaan ketentuan-ketentuan MUBES ditingkat pengurus pusat, maka dibentuk Majelis Permusyawaratan (MP) HPMM.

BAB VI
BADAN PEMBANTU PIMPINAN

Pasal 16

Badan Konsultasi

Untuk tingkat pengurus Cabang, pengurus komisariat, dan Pengurus coordinator Wilayah, membentuk badan konsultasi yang disebut majelis pertimbangan organisasi (MPO) .

Pasal 17

Lembaga Kekaryaan

Untuk membantu pimpinan dalam melaksanakan amanah kekuasaan dalam fungsi peningkatan keahlian dan propesionalisme kader, sekaligus dalam upaya pembinaan kemasyarakatan maka pimpinan dapat membentuk lembaga kekaryaan.

Pasal 18

Badan Khusus

Untuk membantu pimpinan dalam melaksanakan amanah kekuassan dalam konteks keorganisasian yang bersifat khusus pimpinan dapat membentuk lembaga khusus.

BAB VII

KEUANGAN

Pasal 19

Keuangan

Keuangan HPMM bersumber dari :

1. Iuran anggota
2. Usaha-usaha lain yang dianggap halal dan tidak mengikat

BAB VIII

LAGU, LAMBANG DAN ATRIBUT

Pasal 20

Lagu HPMM disebut MARS HPMM

Pasal 21

Lambang

Lambang HPMM dalam bentuk perisai yang didalamnya bintang kuning yang dibingkai segi lima berwarna hitam, padi berwarna kuning dan kopi berwarna hijau dan merah, lima cincin saling mengikat, gunung berwarna hijau, keris dan kelewang berwarna hitam, pita warna hitam dasar puith, serta pena dan buku, warna dasar lambnag adalah ungu tua.

Pasal 21

Atribut HPMM

Atribut HPMM terdiri dari:

1. Bendera
2. Lencana HPMM
3. Jas/PDH HPMM
4. Kartu Tanda Anggota/KTA
5. ID Card Pengurus
6. Papan nama Sekretariat

BAB IX

PERUBAHAN AD/ART dan PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 23

Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga(ART)

Perubahan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) hanya dapat dilakukan di Musyawarah Besar (MUBES)

Pasal 24

Pembubaran Organisasi

Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan di musyawarah Besar (MUBES), atas usulan 1 (satu) jajaran penuh dan didukung oleh 2/3 jajaran penuh HPMM.

BAB X

PENJELASAN ANGGARAN DASAR HPMM

Pasal 25

Penjelasan anggaran dasar pasal 20

1. Penjelasan pasal (4), pasal (5), dan Pasal (7) tentang azas, tujuan, dan sifat Organisasi akan dijabarkan dalam sebuah tafsir azas, tujuan dan indenpendensi organisasi yang selanjutnya menjadi muatan pengkaderan HPMM.
2. Penjelasan Pasal (6), tentang usaha organisasi dijabarkan dalam Garis Besar Haluan organisasi (GBHO).
3. Penjelasan Pasal (8), Pasal (9), dan Pasal (10) tentang status, fungsi, dan peran dijabarkan dalam pedoman pengkaderan HPMM.

BAB XI

PENUTUP

Pasal 26

Aturan Peralihan

Hal-hal yang belum diatur didalam Anggaran Dasar (AD) ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) HPMM.

ANGGARAN RUMAH TANGGA

HIMPUNAN PELAJAR MAHASISWA MASSENREMPULU (ART HPMM)

BAB I

BAGIAN I

KEANGGOTAAN

Pasal 1

Anggota Muda

Pelajar dan mahsiswa Massenrempulu yang menuntut ilmu pada suatu lembaga atau institusi pendidikan baik SLTP/sederajat, SLTA/SMK sederjat dan institusi Perguruan Tinggi baik negeri maupun Swasta diseluruh Indonesia setelah itu dinyatakan anggota muda.

Pasal 2

Anggota Biasa

Anggota biasa adalah Pelajar dan mahasiswa Massenrempulu yang telah mengikuti kegiatan pengkaderan yang dilaksanakan oleh Himpunan Pelajar Mahasiswa Massenrempulu (HPMM) dan dinyatakan lulus.

Pasal 3

Anggota Kehormatan

Angggota kehormatan adalah mereka yang dinilai telah berjasa terhadap HPMM dan ditetapkan oleh Pengurus Pusat (PP-HPMM).

Pasal 4

Syarat Keanggotaan

1. Setiap Pelajar dan mahasiswa Massenrempulu yang ingin menjadi anggota HPMM harus mengajukan permohonan serta menyatakan secara tertulis kesediaan mengikuti dan menjalankan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta pedoman dan ketentuan-ketentuan HPMM lainnya kepada Pengurus HPMM setempat.
2. Setelah memenuhi ketentuan sebagaimana pada poin (a) di atas dan yang bersangkutan selanjutnya dinyatakan sebagai anggota muda HPMM.
3. Anggota Muda HPMM yang telah mengikuti Latihan Kader I (Basic Training) dan dinyatakan lulus maka yang bersangkutan ditetapkan sebagai Anggota Biasa HPMM.

BAGIAN II

MASA KEANGGOTAAN

Pasal 5

Masa Keanggotaan

1. Untuk pelajar SLTP/sederajat, SLTA/SMK sederajat, dan untuk program SI, S2 masa keanggotaannya berakhir pada saat telah menyelesaikan studinya.
2. Anggota yang habis masa keanggotaannya pada saat menjadi pengurus, dapat diperpanjang masa keanggotaannya hingga periode kepengurusannya berakhir.
3. Anggota berakhir masa keanggotaanya apabila :
1. Masa keanggotaannya telah habis
2. Meninggal dunia
3. Atas permintaan sendiri
4. Diberhentikan dan atau dipecat

BAGIAN III

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 6

Hak Anggota

1. Anggota muda berhak mengikuti seluruh proses perkaderan yang dilaksanakan oleh HPMM
2. Anggota biasa berhak mengikuti keseluruhan proses organisasi serta memiliki hak memilih dan dipilih
3. Anggota kehormatan dapat mengajukan saran dan usulan kepada pengurus baik diminta maupun tidak diminta

Pasal 7

Kewajiban Anggota

1. Membayar Iuran Anggota
2. Menjaga nama baik organisasi
3. Berpartisifasi Aktif dalam kegiatan organisasi
4. Bagi anggota kehormatan, ketentuan pada pasal 7 ayat (1) tidak berlaku

BAGIAN IV

RANGKAP KEANGGOTAAN DAN JABATAN

Pasal 8

Rangkap Anggota

1. Dalam keadaan tertentu anggota HPMM dapat menjadi anggota organisasi lain atas persetujuan pengurus dimana bersangkutan berada
2. Anggota HPMM yang mempunyai kedudukan diorganisasi lain diluar HPMM harus menyesuaikan tindakannya dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HPMM

Pasal 9

Rangkap Jabatan

1. Anggota HPMM tidak diperkenangkan rangkap jabatan ketua umum pada kepengurusan baik internal HPMM maupun Eksternal HPMM
2. Anggota HPMM tidak diperkenankan rangkap presidium dalm kepengurusan jajaran HPMM

BAGIAN V

Pasal 10

Skorsing dan Pemecatan

Anggota dapat diskorsing atau dipecat karena :

1. Bertindak bertentangan dengan AD/ART dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan HPMM
2. Bertindak merugikan dan mencemarkan nama baik organisasi
3. Anggota yang dipecat selanjutnya dinyatakan cacat organisasi

Pasal 11

Tata Cara Skorsing dan atau Pemecatan

1. Tata cara skorsing dan atau pemecatan terhadapa anggota harus dilakukan dengan peringatan, tulisan sebanyak 3 (tiga) kali.
2. Skorsing dan atau pemecatan dapat diajukan oleh pengurus jajaran HPMM
3. Penetapan skorsing dan atau pemecatan pada wilayah cabang, komisariat dan Korwil dan untuk PP HPMM hanya dapat dilakukan oleh MP HPMM
4. Dalam hal luar biasa Pengurus Pusat HPMM dan MP dapat melakukan skorsing dan atau pemecatan secara langsung

Pasal 12

Pembelaan

1. Anggota yang dikenakan skorsing dan atau pemecatan dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk untuk itu dan pengurus berkewajiban untuk melaksanakannya
2. Skorsing dan atau pemecatan dilakukan pada saat rapat Pleno PP-HPMM setelah yang bersangkutan melakukan pembelaan dalam forum yang diadakan untuk itu
3. Bila yang bersangkutan dalam ayat (b) tidak menerima keputusan, maka dapat meminta dalam Musyawarah Besar sebagai Pembelaan Akhir yang bersifat Final

BAB II

STRUKTUR ORGANISASI :A. STRUKTUR KEKUASAAN

BAGIAN I

MUSYAWARAH BESAR

Pasal 13

S t a t u s

1. Mubes merupakan Musyawarah utusan Cabang HPMM, utusan Komisariat HPMM, dan utusan Koordinator Wilayah
2. Mubes memegang kekuasaan tertinggi organisasi
3. Mubes diadakan 2 (dua) tahun sekali
4. Dalam keadaan luar biasa, Mubes dapat diadakan menyimpang dari ketentuan pasal 13 ayat (c)

Pasal 14

Kekuasaan dan Wewenang

Menetapkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah (ART), garis-garis Besar Haluan Organisasi, Pedoman pokok organisasi, silabus Pengkaderan dan rekomendasi. Mengevaluasi Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Pusat HPMM (PP-HPMM) pada periode berjalan. Menetapkan Anggota Majelis Permusyawaratan HPMM (MP-HPMM), memilih Pengurus Pusat dengan jalan memilih formatur/ketua umum dan mid formatur.

Pasal 15

Tata Tertib

1. Peserta Mubes terdiri dari Pengururs Pusat HPMM, Utusan Cabang, Utusan Komisariat, utusan coordinator Wilayah, Lembaga Khusus, Lembaga Kekaryaan, majelis permusyawaratan beserta undangan
2. Pengurus Pusat adalah penaggung jawab penyelenggaraan MUBES, peserta penuh adalah peserta utusan cabang, utusan komissariat, dan Korwil. Lembaga khusus, lembaga kekaryaan, serta utusan dari jajaran HPMM persiapan, MP HPMM dan undangan merupakan peserta peninjau Mubes
3. Peserta utusan dari jajaran penuh mempunyai hak suara dan hak bicara, sedangkan peserta peninjau memiliki hak bicara
4. Banyaknya utusan dari jajaran penuh dalam Mubes ditentukan oleh MUBES sebelumnya dengan ketentuan jumlah utusan cabang, komisariat dan kordinator Wilayah sebanyak 5 orang (3 orang peserta penuh dan 2 orang peserta peninjau)
5. Pimpinan siding Mubes dipiilih dari peserta utusan Mubes dalam bentuk presidium
6. Mubes dapat dinyatakan sah apabila dihadiri ½+1 jumlah peserta jajaran penuh (cabang, komisariat dan korwil)
7. Apabila ayat (f) tidak terpenuhi maka pelaksanaan mubes dapat diundur selama 1 x 24 jam dan setelah itu dinyatakan sah
8. Persidangan dapat dinyatakan qorum apabila dihadiri ½+1 peserta Mubes (utusan peserta penuh)
9. Apabila ayat (h) tidak terpenuhi, maka sidang dapat diundur selama 2×15 menit dan setelah itu siding dinyatakan qorum
10. Setelah laporan pertanggung jawaban Pengurus Pusat dinyatakan diterimah, maka selanjutnya Pengurus Pusat dinyatakan demisioner dan selanjutnya dinyatakan sebagai peserta peninjau Mubes

Pasal 16

Musyawarah Besar Luar Biasa

Mubeslub dapat dilaksanakan apabila :

1. Ketua umum melanggar konstitusi HPMM
2. Ketua umum meninggal dunia
3. Ketua umum mengundurkan diri

Mubeslub dilaksanakan oleh pengurus pusat atas usul ½+1 dari jajaran penuh HPMM melalui MP.

BAGIAN II

MUSYAWARAH CABANG

Pasal 17

S t a t u s

1. Musyawarah Cabang merupakan musyawarah anggota cabang
2. Musyawarah cabang dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setahun
3. Dalam kondisi tertentu MUSCAB dapat menyimpang dari ketentuan pada pasal 17 ayat (b)
4. Mengusulkan pembentukan ranting apabila dibutuhkan dengan perpedoman pada ketentuan dan mekanisme yang ditentukan pada saat MUSCAB.

Pasal 18

Kekuasaan dan Wewenang

1. Menyusun pokok-pokok Program kerja cabang dan rekomendasi
2. Memilih pengurus cabang dengan jalan memili formatur/ketua umum dan mid formatur
3. Mengusulkan nama-nama calon anggota MPO bila dibutuhkan

Pasal 19

Tata Tertib Musyawarah Cabang

1. Pengurus cabang adalah penangung jawab penyelenggaraan Musyawarah Cabang
2. Peserta musyawarah cabang adalah pengurus Cabang, seluruh anggota cabang dan MPO serta undangan
3. Pengurus cabang dan anggota cabang adalah peserta penuh yang mempunyai hak suara dan hak bicara
4. MPO dan undangan adalah peserta peninjau yang mempunyai hak bicara
5. Pimpinan sidang Musyawarah Cabang dipilih dari peserta Musyawarah dalam bentuk presidium sidang
6. Persidangan dapat dinyatakan qorum apabila dihadiri ½+1 Peserta Musyawarah Cabang (peserta penuh)
7. Apabila ayat (6) tidak terpenuhi, maka sidang dapat diundur selama 2×15 menit dan setelah itu dinyatakan qorum
8. Setelah laporan pertanggung jawaban pengurus cabang dinyatakan diterima atau ditolak maka selanjutnya pengurus cabang dinyatakan demisioner pada saat itu

BAGIAN III

MUSYAWARAH KOMISARIAT

Pasal 20

S t a t u s

1. Musyawarah Komisariat merupakan musyawarah anggota Komisariat
2. Musyawarah Komisariat dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setahun
3. Dalam kondisi tertentu MUSKOM dapat menyimpang dari ketentuan pada pasal 20 ayat (2)

Pasal 21

Kekuasaan dan Wewenang

1. Menyusun pokok-pokok Program kerja Komisariat dan rekomendasi
2. Memilih pengurus Komisariat dengan jalan memili formatur/ketua umum dan mid formatur
3. Mengusulkan nama-nama calon anggota MPO bila dibutuhkan

Pasal 22

Tata Tertib Musyawarah Komisariat

1. Pengurus Komisariat adalah penangung jawab penyelenggaraan Musyawarah Komisariat
2. Peserta musyawarah Komisariat adalah pengurus Komisariat, seluruh anggota Komisariat dan MPO serta undangan
3. Pengurus Komisariat dan anggota Komisariat adalah peserta penuh yang mempunyai hak suara dan hak bicara
4. MPO dan undangan adalah peserta peninjau yang mempunyai hak bicara
5. Pimpinan sidang Musyawarah Komisariat dipilih dari peserta Musyawarah dalam bentuk presidium sidang
6. Persidangan dapat dinyatakan qorum apabila dihadiri ½+1 Peserta Musyawarah Komisariat (peserta penuh)
7. Apabila ayat (6) tidak terpenuhi, maka sidang dapat diundur selama 2×15 menit dan setelah itu dinyatakan qorum
8. Setelah laporan pertanggung jawaban pengurus Komisariat dinyatakan diterima atau ditolak maka selanjutnya pengurus Komisariat dinyatakan demisioner pada saat itu

BAGIAN IV

MUSYAWARAH KOORDINATOR WILAYAH

Pasal 23

S t a t u s

1. Musyawarah Koordinator Wilayah merupakan musyawarah anggota wilayah
2. Musyawarah Koordinator Wilayah dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setahun
3. Dalam kondisi tertentu MUSKORWIL dapat menyimpang dari ketentuan pada pasal 20 ayat (b)

Pasal 24

Kekuasaan dan Wewenang

1. Menyusun pokok-pokok Program kerja Koordinator Wilayah dan rekomendasi
2. Memilih pengurus Koorwil dengan jalan memili formatur/ketua umum dan mid formatur
3. Mengusulkan nama-nama calon anggota MPO bila dibutuhkan

Pasal 25

Tata Tertib Musyawarah Koordinator Wilayah

1. Pengurus Koordinator Wilayah adalah penangung jawab penyelenggaraan Musyawarah Koordinator Wilayah
2. Peserta musyawarah Koordinator Wilayah adalah pengurus Koordinator Wilayah, seluruh anggota Koordinator Wilayah dan MPO serta undangan
3. Pengurus Koordinator Wilayah dan anggota Koordinator Wilayah adalah peserta penuh yang mempunyai hak suara dan hak bicara
4. MPO dan undangan adalah peserta peninjau yang mempunyai hak bicara
5. Pimpinan sidang Musyawarah Koordinator Wilayah dipilih dari peserta Musyawarah dalam bentuk presidium sidang
6. Persidangan dapat dinyatakan qorum apabila dihadiri ½+1 Peserta Musyawarah Koordinator Wilayah (peserta penuh)
7. Apabila ayat (f) tidak terpenuhi, maka sidang dapat diundur selama 2×15 menit dan setelah itu dinyatakan qorum
8. Setelah laporan pertanggung jawaban pengurus Koordinator Wilayah dinyatakan diterima atau di tolak maka selanjutnya pengurus Koordinator Wilayah dinyatakan demisioner pada saat itu.

1. STRUKTUR PIMPINAN

BAGIAN V

PENGURUS PUSAT

Pasal 26

S t a t u s

1. Pengurus Pusat adalah Badan tertinggi Organisasi
2. Masa jabatan pengurus Pusat (PP) adalah 2 (dua) tahun sejak pelantikan dan masa terima jabatan dari pengurus Demisioner

Pasal 27

Personalia Pengurus Pusat :

1. Formasi Pengurus Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum
2. Ketua Badan Khusus, direktur lembaga kekaryaan dan ketua umum sejajaran HPMM serta MP HPMM adalah peserta Pleno PP-HPMM
3. Yang dapat menjadi Pengurus Pusat HPMM adalah anggota biasa yang pernah menjadi pengurus jajaran HPMM
4. Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugas, karena berhalangan tidak tetap dalam jangka waktu tertentu (1 (satu) bulan), maka dapat dipilih pejabat ketua umum sementara oleh ketua umum PP HPMM.
5. Apabila ketua umum tidak dapat menjalankan tugas karena berhalangan tetap(dalam jangka waktu satu periode kepengurusan), maka dapat diadakan pergantian ketua umum dalam MUBESLUB.

Pasal 31

Tugas dan Kewajiban Pengurus Pusat

1. Pengurus Pusat terpilih dapat melaksanakan tugasnya setelah dilantik dan serah terima jabatan dengan pengurus Demisioner dalam proses pelntikan.
2. Melaksanakan hasil-hasil ketetapan MUBES
3. Menyampaikan ketetapan dan perubahan penting yang berhubungan dengan HPMM secara keseluruan kepada jajaran HPMM
4. Melaksanakan sidang Pleno minimal 3 (tiga) kali selama kepengurusan
5. Menyelenggarakan Musyawarah Besar (MUBES) pada akhir masa kepengurusannya
6. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban (LPJ) kepada anggota melalui Mubes
7. Mengesahkan Pengurus Cabang, Pengurus Komisariat dan Pengurus Koordinator Wilayah, lembaga kekaryaan dan badan khusus HPMM ditingkat pengurus pusat
8. Menaikkan dan menurunkan STATUS JAJARAN serta membubarkan jajaran HPMM berdasarkan evaluasi dan perkembangan jajarannya
9. Menyampaikan laporan dan atau keterangan kepada majelis permusyawaratan (MP) HPMM
10. Menyiapkan Draf-draf musyawarah dan menetapkan Steering Commite pada tingkat musyawarah jajaran HPMM.
11. Meng-SK-kan pengurus jajaran HPMM.

BAGIAN VI

PENGURUS CABANG

Pasal 29

S t a t u s

1. Pengurus Cabang (PC) adalah Struktur Pimpinan HPMM yang berada pada wilayah Administratif Kecamatan
2. Pengurus Cabang bisa lebih dari 1 (satu)dalam 1 (satu) kecamatan atau didukung oleh minimal 4 (empat) desa
3. Masa jabatan pengurus cabang adalah 1 (satu) tahun terhitung sejak pelantikan dan serah terima jabatan dari pengururs demisioner

Pasal 30

Personalia Pengurus Cabang

1. Formasi pengurus cabang sekurang-kurangnya terdiri dari ketua umum, sekretaris umum dan bendahara umum
2. Yang dapat menjadi pengurus cabang adalah anggota biasa yang berada diwilayah cabang tersebut
3. Apabila ketua umum tidak dapat menjalankan/non aktif dalam waktu 1 (satu) bulan maka dapat dipilih penanggung jawab sementara yang dipilih dari sidang pleno pengurus cabang

Pasal 31

Tugas dan Kewajiban

1. Pengurus cabang terpilih dapat melaksanakan tugasnya setelah dilantik dan serah terima jabatan dari pengurus demisioner dalam proses pelantikan.
2. Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Musyawarah Cabang
3. Menyampaikan ketetapan dan perubahan penting yang berhubungan dengan HPMM dalam wilayah kerjanya secara keseluruhan
4. Melaksanakan sidang pleno sekurang-kurangnya 1 (satu) kali selama kepengurusan berjalan
5. Melaksanakan musyawara cabang pada akhir periode kepengurusannya
6. Meng-SK-kan dan melantik pengurus ranting yang sudah terbentuk yang ada dibawa koordinasinya
7. Menyampaikan kondisi internalnya kepada pengurus pusat HPMM pada saat sidang pleno PP HPMM
8. Menyampaikan LPJ kepengurusan dalam musyawarah cabang

Pasal 32

Cabang persiapan

1. Anggota HPMM yang ingin mendirikan cabang mengajukan permohonan ke pengurus pusat, setelah didukung oleh minimal 80 (Delapan puluh) orang anggota dalam 4 desa yang menyetujui pembentukan cabang persiapan
2. Setelah memenuhi syarat seperti pada poin (a) selanjutnya ditetapkan sebagai cabang persiapan
3. Setelah mendapat bimbingan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, dan telah melaksanakan sekurang-kurangnya 1(satu) kali latihan kader dan disertai dengan laporan hasil kegiatan selain latihan kader I, maka pengurus cabang persiapan dapat mengajukan permohonan kepada PP HPMM untuk disahkan sebagai cabang penuh

Pasal 33

Penurunan dan Pembubaran cabang

Status cabang penuh dapat di turunkan menjaddi cabang persiapan apabila:

1. Tidak mampu melakukan latihan kader (lk I) minimal 1 kali dan tidak ada realisasi dari program kerja dalam masa kepengurusan Berjalan
2. Dalam satu periode (Setahun) kepengurusan tidak dapat melaksanakan musyawarah cabang selambat-lambatnya lima bulan dari masa kepengurusan berakhir
3. Apabila cabang yang telah di turunkan statusnya dan tidak mampu menaikkan statusnya dalam interpal waktu 1 (satu) tahun, maka cabang yang bersangkutan dinyatakan bubar/dibekukan

BAGIAN VII

PENGURUS KOMISARIAT

Pasal 34

S t a t u s

1. Pengurus Komisariat (PK) adalah Struktur Pimpinan HPMM yang berada pada tingkat perguruan tinggi negeri/swasta
2. Masa jabatan pengurus komisariat adalah 1 (satu) tahun terhitung sejak pelantikan dan serah terima jabatan dari pengururs demisioner

Pasal 35

Personalia Pengurus Komisariat

1. Formasi pengurus Komisariat sekurang-kurangnya terdiri dari ketua umum, sekretaris umum dan bendahara umum
2. Yang dapat menjadi pengurus Komisariat adalah anggota biasa yang berada pada perguruan tinggi tersebut
3. Apabila ketua umum tidak dapat menjalankan tugas karena berhalangan tidak tetap (dalam waktu maksimal 1 bulan) maka dapat dipilih ketua umum sementara yang dipilih oleh ketua umum
4. Apabila ketua umum tidak dapat menjalankan tugas karena berhalangan tetap maka dapat dipilih ketua umum dalam musyawarah komisariat luar biasa

Pasal 36

Tugas dan Kewajiban

1. Pengurus Komisariat terpilih dapat melaksanakan tugasnya setelah serah terima jabatan dari pengurus demisioner
2. Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Musyawarah Komisariat
3. Menyampaikan ketetapan dan perubahan penting yang berhubungan dengan HPMM dalam wilayah kerjanya secara keseluruhan
4. Melaksanakan sidang pleno sekurang-kurangnya 1 (satu) kali selama kepengurusan berjalan
5. Melaksanakan musyawarah Komisariat pada akhir periode kepengurusannya
6. Menyampaikan kondisi internalnya kepada pengurus pusat HPMM pada saat sidang pleno PP HPMM.
7. Menyampaikan LPJ kepengurusan dalam musyawarah komisariat.

Pasal 37

Pendirian Komisariat

1. Anggota HPMM yang ingin mendirikan Komisariat mengajukan permohonan ke pengurus pusat, setelah didukung oleh minimal 30 (tiga puluh) orang anggota dalam 1 perguruan tinggi
2. Setelah memenuhi syarat seperti pada poin (a) selanjutnya ditetapkan sebagai Komisariat persiapan
3. Setelah mendapat bimbingan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, dan telah melaksanakan sekurang-kurangnya 1(satu) kali latihan kader, maka pengurus Komisariat persiapan dapat mengajukan permohonan kepada PP HPMM untuk disahkan sebagai Komisariat penuh

Pasal 38

Penurunan dan Pembubaran Komisariat

Status Komisariat penuh dapat di turunkan menjadi Komisariat persiapan apabila:

1. Tidak mampu melakukan latihan kader (lk) minimal satu kali dan tidak ada realisasi dari program kerja dalam masa kepengurusan berjalan
2. Dalam satu periode kepengurusan tidak dapat melaksanakan musyawara Komisariat selambat-lambatnya lima bulan dari masa kepengurusan berakhir
3. Apabila Komisariat yang telah di turunkan statusnyaa dan tidak mampu menaikkan statusnya dalam interpal waktu 1 (satu) tahun, maka Komisariat yang bersangkutan dinyatakan bubar/dibekukan

BAGIAN VIII

PENGURUS KOORDINATOR WILAYAH

Pasal 39

S t a t u s

1. Pengurus Koordinator Wilayah adalah Struktur Pimpinan HPMM yang berada pada suatu wilayah administrasi Kabupaten/Kotamadya, propensi.
2. Masa jabatan pengurus Koordinator Wilayah adalah 1 (satu) tahun terhitung sejak pelantikan dan serah terima jabatan dari pengururs demisioner

Pasal 40

Personalia Pengurus Koordinator Wilayah

1. Formasi pengurus Koordinator Wilayah sekurang-kurangnya terdiri dari ketua umum, sekretaris umum dan bendahara umum
2. Yang dapat menjadi pengurus Koordinator Wilayah adalah anggota biasa yang berada di wilayah tersebut
3. Apabila ketua umum tidak dapat menjalankan tugas karena berhalangan tidak tetap (dalam waktu maksimal 1 bulan) maka dapat dipilih ketua umum sementara yang dipilih oleh ketua umum
4. Apabila ketua umum tidak dapat menjalankan tugas karena berhalangan tetap maka dapat dipilih ketua umum dalam musyawarah koordinator wilayah luar biasa

Pasal 41

Tugas dan Kewajiban Koordinator Wilayah

1. Pengurus Koordinator Wilayah terpilih dapat melaksanakan tugasnya setelah dilantik dan serah terima jabatan dari pengurus demisioner dalam proses pelantikan.
2. Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Musyawarah Koordinator Wilayah.
3. Menyampaikan ketetapan dan perubahan penting yang berhubungan dengan HPMM dalam wilayah kerjanya secara keseluruhan.
4. Melaksanakan sidang pleno sekurang-kurangnya 1 (satu) kali selama kepengurusan berjalan.
5. Melaksanakan musyawarah Koordinator Wilayah pada akhir periode kepengurusannya .
6. Menyampaikan kondisi internalnya kepada pengurus pusat HPMM pada saat sidang pleno PP HPMM.
7. Menyampaikan LPJ kepengurusan pada musyawarah korwil.

Pasal 42

Pendirian Koordinator Wilayah

1. Anggota HPMM yang ingin mendirikan Koordinator Wilayah mengajukan permohonan ke pengurus pusat, setelah didukung oleh minimal 30 (tiga puluh) orang anggota
2. Setelah memenuhi syarat seperti pada poin (a) selanjutnya ditetapkan sebagai Koordinator Wilayah persiapan
3. Setelah mendapat bimbingan sekurang-kurangnya 1 (satu)semester, dan telah melaksanakan sekurang-kurangnya 1(satu) kali latihan kader, maka pengurus Koordinator Wilayah persiapan dapat mengajukan permohonan kepada PP HPMM untuk disahkan sebagai Korwil penuh

Pasal 43

Penurunan dan Pembubaran Koordinator Wilayah

Status Koordinator Wilayah penuh dapat di turunkan menjadi Koordinator Wilayah persiapan apabila :

1. Tidak mampuh melakukan latihan kader (lk) minimal satu kali dan tidak ada realisasi dari program kerja dalam masa kepengurusan berjalan
2. Dalam satu periode kepengurusan tidak dapat melaksanakan musyawara Koordinator Wilayah selambat-lambatnya lima bulan dari masa kepengurusan berakhir
3. Apabila Koordinator Wilayah yang telah di turunkan statusnyaa dan tidak mampu menaikkan statusnya dalam interpal waktu 1 (satu) tahun, maka Koordinator Wilayah yang bersangkutan dinyatakan bubar/dibekukan.
4.

1. C. BADAN PENGAWAS

BAGIAN X

MAJELIS PERMUSYAWARATAN HPMM (MP-HPMM)

Pasal 44

Status, Keanggotaan dan Masa Jabatan

1. Majelis Permusyawaratan HPMM adalah badan pengawas di tingkat pengurus pusat HPMM
2. Majelis Permusyawaratan Pengurus Pusat (MP PP-HPMM) adalah anggota HPMM yang merupakan utusan dari jajaran penuh HPMM dan disahkan dalam MUBES
3. Jumlah anggota MP PP-HPMM disesuiakan dengan jumlah jajaran penuh HPMM dengan ketentuan satu jajaran penuh diwakili satu orang di MP PP-HPMM
4. Pengurus MP PP-HPMM terdiri dari ketua, sekretaris, koordinator komisi dan rangkap aggota
5. Masa jabatan MP PP-HPMM disesuaikan dengan masa jabatan PP-HPMM
6. MP PP-HPMM dapat membentuk komisi-komisi sesuai dengan kebutuhan
7. Dalam sidang MP dapat memanggil PP HPMM untuk memberikan keterangan sesuai dengan permintaan MP, terkait dengan pelaksanaan ketetapan-ketetapan MUBES

Pasal 45

Tugas dan wewenang MP PP-HPMM

1. Setiap anggota MP PP-HPMM bertugas mengawasi pelaksanaan ketentuan-ketentuan hasil MUBES yang dijalankan PP-HPMM
2. Memberikan saran dan usulan serta teguran kepada PP-HPMM demi kelancaran pelaksanaan ketetapan MUBES, baik diminta maupun tidak diminta
3. Menyampaikan hasil pengawasannya kepada jajaran dan atau anggota yang diwakili di MP HPMM
4. Dalam kondisi tertentu bila terjadi penyimpangan terhadap pelaksanaan ketetapan-ketetapan MUBES yang yang dilakukan oleh PP-HPMM, maka MP PP-HPMM dapat mengusulkan digelarnya Musyawarah Besar Luar Biasa (MUBESLUB)

Pasal 46

Tata Kerja MP HPMM

1. Pemilihan ketua dan sekretaris MP HPMM dilaksanakan dalam sidang perdana MP HPMM setelah disahkan
2. Ketua MP HPMM selanjutnya menyusun komposisi keanggotannyayang telah terpilih dalam bentuk komisi-komisi sesuai dengan kebutuhan
3. Anggota MP HPMM tidak dapat dipilih menjadi pengurus pusat, pengurus cabang, pengurus komisariat dan pengurus koordinator wilayah
4. Tata kerja diselenggarakan oleh Ketua MP HPMM bersama anggota MP HPMM lainnya
5. Masing-masing komisi dipimpin oleh ketua yang dipilih dari dan oleh anggota anggota MP

Pasal 47

Persidangan MP HPMM

1. Pimpinan sidang MP HPMM adalah ketua MP HPMM atau anggota yang dipercayakan
2. Sidang MP HPMM disesuaikan dengan kebutuhan
3. Sidang perdana MP HPMM dipimpin oleh Presidium sidang MUBES
4. Sidang komisi dilakukan oleh komisi masing-masing yang dipimpin oleh ketua komisi atau anggota komisi yang dipercayakan.

D. LEMBAGA KEKARYAAN

BAGIAN XI

LEMBAGA KEKARYAAN

Pasal 48

Status Lembaga Kekaryaan

1. Lembaga kekaryaan adalah merupakan badan pembantu pengurus pusat HPMM
2. Lembaga kekaryaan HPMM bersifat semi-otonom
3. Lembaga kekaryaan dibentuk jika merupakan aspirasi kepentingan dan kebutuhan anggota HPMM yang memiliki minat dan bakat yang sama
4. Memiliki sfesifikasi bidang yang mengarah kepada peningkatan profesionalisme anggota HPMM

Pasal 49

Tugas dan Kewajiban

1. Lembaga kekaryaan HPMM bertugas meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme anggota melalui bidang pendidikan, pengkaderan, penelitian, serta pelatihan dalam bentuk kerja-kerja kemanusiaan
2. Pengurus lembaga kekaryaan HPMM bertanggung jawab kepada pimpinan bidang yang membentuknya
3. Memberikan laporan kepada PP-HPMM setiap satu semester pada sidang pleno PP-HPMM.

Pasal 50

S t r u k t u r

1. Formasi pengurus lembaga kekaryaan sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekretris dan bendahara.
2. Pengurus lembaga kekaryaan disahkan oleh PP HPMM .
3. Masa jabatan pengurus lembaga kekaryaan disesuaikan dengan masa kepengurusan PP HPMM.
4. Yang menjadi pengurus lembaga kekaryaan adalah anggota biasa HPMM.
5. Apabila ketua lembaga kekaryaan tidak dapat menjalankan tugasnya /non aktif, maka dapat ditunjuk pejabat ketua oleh PP-HPMM.

Pasal 51

Musyawarah Lembaga Kekaryaan

1. Musyawarah lembaga kekaryaan merupakan rapat kerja untuk menjalankan program kerja lembaga kekaryaan HPMM untuk satu periode kepengurusan
2. Musyawarah lembaga kekaryaan berhak untuk megajukan satu orang atau lebih sebagai calon ketua kepada PP-HPMM untuk dipilih dan ditetapkan sebagai ketua lembaga kekaryaan HPMM

BAGIAN XIII

BADAN KHUSUS

Pasal 52

S t a t u s

1. Badan khusus adalah merupakan badan pembantu lembaga HPMM
2. Badan khusus HPMM dibentuk oleh PP HPMM sesuai dengan kebutuhan.
3. Badan khusus HPMM bersifat semi otonom.
4. Sruktur organisasi Badan Khusus di bawah kordinasi ketua umum PP HPMM.

Pasal 53

Tugas dan Kewajiban

1. Badan khusus HPMM bertugas melaksanakan program kerja dan kewajiban-kewajiban khusus sesuai dengan fungsinya masing-masing.
2. Pengurus badan khusus HPMM bertanggung jawab kepada PP-HPMM
3. Memberikan laporan kepada PP-HPMM setiap sidang pleno PP-HPMM

Pasal 54

Musyawarah Badan Khusus

1. Musyawarah Badan Khusus merupakan rapat kerja untuk menjabarkan program kerja badan khusus HPMM untuk satu periode kepengurusan.
2. Musyawarah Badan Khusus berhak untuk mengajukan satu orang atau lebih sebagai calon ketua kepada PP-HPMM untuk dipilih dan ditetapkan sebagai ketua badan khusus HPMM.

BAB III

K E U A N G A N

Pasal 55

K e u a n g a n

1. Besarnya uang iuran diserahkan kepada pengurus pusat HPMM, pengurus cabang, pengurus komisariat, pengurus koordinator wilayah
2. Setiap pengeluaran keuangan harus melalui bendahara umum dengan persetujuan ketua umum.

BAB IV

LAGU, LAMBANG, DAN ATRIBUT

Pasal 56

Lagu, lambang dan Atribut

Lagu, lambang dan Atribut organisasi diatur dalam aturan tersendiri

BAB V

PERUBAHAN AD DAN ART

Pasal 57

Perubahan AD Dan ART

1. Perubahan AD dan ART hanya dapat dilakukan pada saat MUBES
2. Rencana perubahan AD dan ART disampaikan kepada Pengurus Pusat melalui Pengurus Cabang, Pengurus Komisariat dan Pengurus Koordinator wilayah

BAB VI

PEMBUBARAN

Pasal 58

Pembubaran

1. Pembubaran HPMM hanya dapat dilaksanakan pada MUBES
2. Keputusan pembubaran HPMM sekurang-kurangnya harus disetujui oleh ½+1 jajaran penuh peserta MUBES
3. Harta kekayaan HPMM setelah dibubarkan harus diserahkan kepada yayasan amal islam

BAB VII

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 59

Aturan Tambahan

1. Setiap anggota HPMM berhak untuk mengetahui isi AD dan ART setelah ditetapkan
2. Semua badan instansi dan lembaga-lembaga yang menggunakan nama atribut HPMM yang diatur dan ditetapkan di MUBES harus terikat secara institusional kepada HPMM
3. Setiap anggota HPMM harus mengikuti, mentaati AD dan ART serta aturan main HPMM lainnya
4. Setiap anggota HPMM yang melanggar AD dan ART serta aturan main HPMM lainnya akan dikenakan sanksi sebagaimana ditetapkan dalam aturan main organisasi

BAB VIII

PENUTUP

Pasal 60

Penutup

Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan diatur kemudian dalam aturan lain HPMM

1 komentar:

  1. Makasih ADRT nya sola...tambah lagi postinganya, spy bagi ilmu gitu...Salam dr HPMM Maiwa

    BalasHapus